Sep
Hari sabtu pagi minggu lalu ada npembahasan yang menarik tentang kewajiban puasa bagi ibu hamil di TPI. Aku lupa SpOG siapa yang menjadi narasumber, tapi intinya dia menganjurkan wanita hamil untuk tidak berpuasa. Memang hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan bahwa puasa memberikan efek samping pada perkembangan janin secara signifikan, tapi jika dalam waktu hamil tersebut merasa kesulitan, Islam telah memberikan kemudahan untuk tidak berpuasa
Dan kemaren (20-9-2007) di interaktif good morning trans 7 juga membahas hal yang sama, dengan narasumber dokter Boyke. Apa yang dianjurkan blio sama dengan SpOG sebelumnya, kalo kuat puasa silahkan, tapi kalo ga kuat ga perlu maksa.
Buat aku permasalahan intinya justru bagaimana jika wanita hamil tidak berpuasa, membayar fidyah saja atau mengqadha puasa, atau gabungan keduanya?
Alhamdulillah buku Fiqih Wanita Hamil yang aku pesan di kutukutubuku.com datang senin kemaren, karena sudah kenal baik sama orang kutukutubuku mereka usahakan bener² request ke penerbitnya agar segera dikirim stok baru.. tengkiu banget deh.
Balik lagi ke masalah awal, di buku karangan Yahya Abdurahman Al Khatib itu disebutkan ahli ilmu bersepakat bahwa jika wanita hamil atau menyusui merasa khawatir terhadap diri mereka, atau merasa khawatir terhadap diri mereka dan anak mereka, maka mereka boleh tidak berpuasa. Mereka hanya wajib mengqadha’ puasa saja. Sebab mereka seperti orang sakit yang mengkhawatirkan dirinya. Dan Allah swt berfirman pada QS. Al Baqarah : 184 “Barangsiapa diantara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lainâ€.
Pendapat-pendapat Fukaha
Ahli ilmu berbeda pendapat dalam menyikapi persoalan ini, ke dalam enam pendapat :
Pendapat pertama : Jika wanita hamil atau menyusui hanya mengkhawatirkan anak mereka saja, maka mereka harus mengqadha puasa dan membayar fidyah. Ini adalah pendapat para ulama mazhab Syafi’i, berdasarkan yang kuat dan disandarkan dalam mazhab mereka, dan pendapat para ulama mazhab Hanbali. Pendapat ini juga diutarakan oleh Mujahid, dan diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Atha’.
Ibnu Umar pernah ditanya mengenai wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya. Dia berkata, â€Dia boleh berbuka, dan memberi makan orang miskin dengan satu mud (sekitar 543 gr) gandum sebagai ganti satu hari berpuasaâ€
Pendapat kedua : Wanita hamil wajib mengqadha’ puasa saja dan tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan wanita menyusui wajib mengadha puasa dan membayar fidyah. Ini adalah pendapat para ulama mazhab Maliki. Pendapat ini diutarakan oleh Laits. Dan ini adalah salah satu pendapat asy-Syafi’i dalam kitab al Buwaithi (al-mawardi, al-Hawi, jilid III,hlm 437)
Pendapat ketiga : wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah, dan tidak wajib mengqadha’ puasa. Pendapat ini diriwayatkan dari Ubnu Abbas, Ibnu Umar, Said bin Jabir, Qasim ibn Muhammad, dan kelompok ulama. Dan ini adalah salah satu riwayat dari Ishaq ibn Rahawiah. Masing-masing dari Said ibn Jabir, Atha’ dan Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan sanad yang hasan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan memberi makan orang miskin, tidak wajib atas mereka qadha’.
Pendapat keempat : wanita hamil dan menyusui tidak wajib mengqadha puasa dan tidak pula membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Hasan azh-Zhahiri.
Pendapat kelima : memberikan pilihan. Jika wanita hamil dan menyusui mau memberi makan orang miskin, maka mereka berdua tidak wajib mengqadha puasa. Dan jika mereka mengqadha puasa, wajib mereka tidak wajib memberi makan orang miskin. Ini adalah pendapat Ishaq ibn Rahawiah.
Pendapat keenam : wanita hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa saja. Mereka tidak wajib membayar fidyah. Ini adalah pendapat para ulama mazhab Hanafi. Ini adalah juga pendapat asy-Syafi’i dan al-Muzani dari mazhab Syafi’i. Pendapat ini diriwayatkan dari Haasan al-Bashri, al Auza’i, Atha’, az Zuhri, Said ibn Jabir, Dahahhak, Rabi’ah, ats Tsauri, abu Ubaid, Abu Tsaur, ashhab ar-ra’yi (para pengikut aliran rasionalis dalam mazhab Hanafi). Dan Ibu Mundzir. Dan ini adalag pendapat ath-Thabari.
Al Auza’i berkata, â€Mengandung dan menyusui dalam pandangan kami adalah penyakit. Mereka wajib mengqadha’ puasa dan tidak wajib memberi makan orang miskinâ€
Pendapat yang kuat :
Setelah memaparkan pendapat-pendapat fukaha dan dalil-dalil mereka, jelaslah yang kuat adalah wajibnya qadha’ saja atas wanita hamil dan menyusui, tanpa membayar fidyah, berdasarkan kuatnya dalil-dalil penganut pendapat-pendapat ini dan lemahnya dalil-dalil penganut pendapat-pendapat yang lain. Ini dalam kondisi wanita hamil dan menyusui mampu mengadha. Jika mereka tidak mampu mengqadha, maka hukum dipndahkan kepada pengganti, yaitu membayar fidyahdengan memberi makan satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa.
Perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak boleh berbuka kecuali jika mereka tidak mampu berpuasa kecuali disertai dengan beban yang berat dan kesulitan yang membahayakan. Dan barang siapa mampu berpuasa tanpa kesulitan yang membahayakan, maka puasa wajib atasnya.
FYI, dalam sebuah studi kedokteran yang berjudul â€Beberapa Perubahan Kimiawi yang Terjadi Karena Berpuasa Pada Wanita Hamil dan Menyusuiâ€, yang dipersembahkan oleh tiga orang spesialis dalam â€Konferensi Mukjizat Kedokteran dalam Al-Qur’an Al-Karim†yang diadakan di Kairo bulan Muharram 1406H, disebutkan : telah didapatkan bahwa presentasi gula dalam darah tidak terpengaruh secara signifikan pada wanita hamil dan menyusui, jika dibandingkan dengan wanita biasa. Didapatkan juga bahwa presentase lemak naik pada wanita hamil, tapi pada batas yang wajar.