22
Dec

saat hamil adalah waktu buat tirakat, itu kata ibuku. harus banyak berdoa dan beramal baik agar selalu diberi kemudahan sampai persalinan nanti. terlepas dari itu, yang namanya orang jawa selalu saja ada “nggak ilok”. mulai dari ga boleh membunuh hewan, menyapu rumah harus sampe depan rumah [ga boleh berhenti di tengah maksutnya], ga boleh menyilangkan handuk di leher, ga boleh mancing ikan, ga boleh memaku paku di tembok, dan pantangan-pantangan lainnya yang kadang ga masuk akal :D .
Buat aku sih, diambil positifnya aja. ga boleh membunuh hewan bahkan semut sekalipun biar nggak dosa, menyapu rumah biar bersih, ga boleh mancing ikan karena kita masih bisa beli kan? hhiihihihi.. :mrgreen:

percaya ga percaya sih. tapi kalo dengerin cerita orang² tua tentang pasutri yang melanggar pantangan² itu dan kejadian anaknya begini begitulah,, terpaksa percaya juga. bingung kan.

belum lagi saran yang sedikit aneh. tetanggaku bilang kalo pengen anaknya cakep / cantik, waktu usia kehamilan 7 bulan disarankan makan burung kepodang. waduh.. budhe.. tengkiu wes.. :D
mending aku manut ibuku aja duonk.. memperbanyak beribadah & beramal.

kebetulan dapat dari milis tetangga, enjoykanlah, hope it helps ;)

AMALAN KETIKA MENGANDUNG :

1. Peliharalah diri daripada memakan makanan yang tidak halal, yang syubhat  dan lebih2 lagi yang haram.

2. Hendaklah berusaha mendekatkan diri kepada Allah; perbanyaklah membaca Al-Quran, sembayang sunat dan berzikir.

3. Membaca SURAT MARYAM: supaya anak yang akan dilahirkan menjadi anak yang salih, SURAT LUQMAN: supaya menjadi anak yang bijaksana, SURAT YUSUF: supaya menjadi anak yang cantik, SURAT YAASIN: supaya mudah bersalin.

4. Setiap selesai menunaikan shalat wajib, sebaiknya membaca doa di bawah ini:
ALLAHUMMA AHFAZH WALADII MAADAAMA FII BATNII WASYFIHI ANTA SYAAFIN LAA SYIFAA’A ILLAA SYIFAA’UKA SYIFAA’AN LAA YUGHAADIRU SAKAMAN.
ALLAHUMMA AKHRIJHU MIN BATHNII YAWMA WILAADATIHI SAHLAN WATASLIIMAN.ALLAHUMMA AJALHU SAHIIHAN KAAMILAN KHAZIQAN ‘AAQILAN ‘AALIMAN ‘AAMILAN ZAKIYYAN MU’MINAN SAALIHAN.
ALLAHUMMA AHSIN KHULUQAHU WAFSAH LISAANAHU WA AHSIN SAWTAHU LIQIRAA’ATILQURAANI WALHADIITSI BIBARAKATI SAYYIDINAA MUHAMMADIN SALLALLAAHU ALAYHI WASALLAM.

Artinya:

“Ya Allah, jagalah anak yang sedang berada di dalam kandunganku ini; berilah dia kesembuhan karena tiada siapa yang memberinya selain Engkau juga, kesembuhan yang tiada meninggalkan kesan-kesan yang tidak elok.
Ya Allah, keluarkanlah ia dari perutku dengan cara yang paling mudah dan selamat.
Ya Allah, kurniakanlah kepadanya kesehatan, kecerdikan, pengamalan dan ilmu.
Ya Allah, jadikanlah ia anak yang berbudi bahasa, pandai becakap serta merdu suaranya untuk membaca al-Quran dan hadis, dengan berkat penghulu kami Mabi Muhammad S.A.W.”

5. Apabila terasa ada tanda2 hendak bersalin, maka ibu yang mengandung itu hendaklah selalu membaca doa sbb:

LAA ‘ILAAHA ‘ILLA ‘ANTA SUBHAANAKA ‘INNII KUNTU MINADZAALIMIIN.

Artinya:

“Tiadalah Tuhan yang disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku ini masih tergolong kaum yang zalim.”

*Dikutip dari PILIHAN NAMA2 DALAM ISLAM KARANGAN ABU AFIFAH*

09
Oct

ga terasa Ramadhan akan berakhir, padahal rasanya belum maksimal ibadah yang dikerjakan :D , smoga saja umur kita sampai di Ramadhan tahun depan ya,, amien,,

Sebelum kalian mudik, sebelum load sms tinggi, dan sebelum² yang lain, kami sekeluarga mo ngucapin Minal Aidzhin Wal Faidzhin,, mohon maav lahir dan batin.

Mungkin aja selama ini ada kesalahan kata, tingkah laku juga isi postingan yang ga penting dibaca disini dan disini, maavin ya ;)

Lebaran kali ini saya & mdani ga mudik. cukup berlebaran di jakarta aja.. cuciann deh lu!,,bialin,, daripada tar kecapek an kan kasian cinta.. heheheh :D

Lebaran di kampung orang rasanya memang beda. ga ada sense nya. apa karena kami cuman berdua saja ya? sedangkan kalo lebaran di rumah kan rame biangett. semua sodara kumpul, tetangga datang silih berganti, makanan berlimpah ruah.. huhuhuh..enaknya..

yang menurutku unik adalah tradisi hantaran makanan sebelum malam takbir. setiap tahun pasti ada tradisi seperti ini. dan selalu setelah buka puasa terahir, pengurus kebun + istri + anaknya [aku lupa namanya siapa] datang kerumah. mereka bawain makanan rantangan gitu. baik bangett, meski rumahnya jauh setiap tahun mereka nggak pernah absen :)

biasanya 2 minggu ato seminggu sebelum lebaran ibu juga buat kue-kue kering. hari sabtu kemaren aku telpon ibu katanya males buat kue, mending beli ajah. hari minggu nya ibu lapor udah buat kue dibantuin bapak.. ya ampyunn akur bangett, ya iyalah di rumah hanya berdua. hihihih :D
sayangnya, kastegels yang aku request di kirim ke jakarta ga bisa dipaketkan karena ekspedisi udah libur dari tanggal 4 sampai habis lebaran :( huhuhuh, yawes gapapa..

well, lebaran sebentar lagi, sekali lagi kami ucapin mohon maav lahir & batin ya ;)
buat yang mudik, ati² di jalan, smoga selamat sampe tujuan
buat yang ga mudik.. enjoykanlah temans ;) jangan lupa oleh-olehnya ya… hehehhe ? :D

21
Sep

Sebagai wanita yang baru pertama kali mengalami hamil, di bulan ramadhan pula, dari awal aku sudah coba searching fiqih yang membahas ini. Alhamdulillah banyak banget source nya, aku sharing aja disini, sapa tau bermanfaat, CMIIW sebelumnya ;)

Hari sabtu pagi minggu lalu ada npembahasan yang menarik tentang kewajiban puasa bagi ibu hamil di TPI. Aku lupa SpOG siapa yang menjadi narasumber, tapi intinya dia menganjurkan wanita hamil untuk tidak berpuasa. Memang hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan bahwa puasa memberikan efek samping pada perkembangan janin secara signifikan, tapi jika dalam waktu hamil tersebut merasa kesulitan, Islam telah memberikan kemudahan untuk tidak berpuasa ;)

Dan kemaren (20-9-2007) di interaktif good morning trans 7 juga membahas hal yang sama, dengan narasumber dokter Boyke. Apa yang dianjurkan blio sama dengan SpOG sebelumnya, kalo kuat puasa silahkan, tapi kalo ga kuat ga perlu maksa.

Buat aku permasalahan intinya justru bagaimana jika wanita hamil tidak berpuasa, membayar fidyah saja atau mengqadha puasa, atau gabungan keduanya?

Alhamdulillah buku Fiqih Wanita Hamil yang aku pesan di kutukutubuku.com datang senin kemaren, karena sudah kenal baik sama orang kutukutubuku mereka usahakan bener² request ke penerbitnya agar segera dikirim stok baru.. tengkiu banget deh.

Balik lagi ke masalah awal, di buku karangan Yahya Abdurahman Al Khatib itu disebutkan ahli ilmu bersepakat bahwa jika wanita hamil atau menyusui merasa khawatir terhadap diri mereka, atau merasa khawatir terhadap diri mereka dan anak mereka, maka mereka boleh tidak berpuasa. Mereka hanya wajib mengqadha’ puasa saja. Sebab mereka seperti orang sakit yang mengkhawatirkan dirinya. Dan Allah swt berfirman pada QS. Al Baqarah : 184 “Barangsiapa diantara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain”.

Pendapat-pendapat Fukaha

Ahli ilmu berbeda pendapat dalam menyikapi persoalan ini, ke dalam enam pendapat :

Pendapat pertama : Jika wanita hamil atau menyusui hanya mengkhawatirkan anak mereka saja, maka mereka harus mengqadha puasa dan membayar fidyah. Ini adalah pendapat para ulama mazhab Syafi’i, berdasarkan yang kuat dan disandarkan dalam mazhab mereka, dan pendapat para ulama mazhab Hanbali. Pendapat ini juga diutarakan oleh Mujahid, dan diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Atha’.

Ibnu Umar pernah ditanya mengenai wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya. Dia berkata, ”Dia boleh berbuka, dan memberi makan orang miskin dengan satu mud (sekitar 543 gr) gandum sebagai ganti satu hari berpuasa”

Pendapat kedua : Wanita hamil wajib mengqadha’ puasa saja dan tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan wanita menyusui wajib mengadha puasa dan membayar fidyah. Ini adalah pendapat para ulama mazhab Maliki. Pendapat ini diutarakan oleh Laits. Dan ini adalah salah satu pendapat asy-Syafi’i dalam kitab al Buwaithi (al-mawardi, al-Hawi, jilid III,hlm 437)

Pendapat ketiga : wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah, dan tidak wajib mengqadha’ puasa. Pendapat ini diriwayatkan dari Ubnu Abbas, Ibnu Umar, Said bin Jabir, Qasim ibn Muhammad, dan kelompok ulama. Dan ini adalah salah satu riwayat dari Ishaq ibn Rahawiah. Masing-masing dari Said ibn Jabir, Atha’ dan Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan sanad yang hasan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan memberi makan orang miskin, tidak wajib atas mereka qadha’.

Pendapat keempat : wanita hamil dan menyusui tidak wajib mengqadha puasa dan tidak pula membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Hasan azh-Zhahiri.

Pendapat kelima : memberikan pilihan. Jika wanita hamil dan menyusui mau memberi makan orang miskin, maka mereka berdua tidak wajib mengqadha puasa. Dan jika mereka mengqadha puasa, wajib mereka tidak wajib memberi makan orang miskin. Ini adalah pendapat Ishaq ibn Rahawiah.

Pendapat keenam : wanita hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa saja. Mereka tidak wajib membayar fidyah. Ini adalah pendapat para ulama mazhab Hanafi. Ini adalah juga pendapat asy-Syafi’i dan al-Muzani dari mazhab Syafi’i. Pendapat ini diriwayatkan dari Haasan al-Bashri, al Auza’i, Atha’, az Zuhri, Said ibn Jabir, Dahahhak, Rabi’ah, ats Tsauri, abu Ubaid, Abu Tsaur, ashhab ar-ra’yi (para pengikut aliran rasionalis dalam mazhab Hanafi). Dan Ibu Mundzir. Dan ini adalag pendapat ath-Thabari.

Al Auza’i berkata, ”Mengandung dan menyusui dalam pandangan kami adalah penyakit. Mereka wajib mengqadha’ puasa dan tidak wajib memberi makan orang miskin”

Pendapat yang kuat :

Setelah memaparkan pendapat-pendapat fukaha dan dalil-dalil mereka, jelaslah yang kuat adalah wajibnya qadha’ saja atas wanita hamil dan menyusui, tanpa membayar fidyah, berdasarkan kuatnya dalil-dalil penganut pendapat-pendapat ini dan lemahnya dalil-dalil penganut pendapat-pendapat yang lain. Ini dalam kondisi wanita hamil dan menyusui mampu mengadha. Jika mereka tidak mampu mengqadha, maka hukum dipndahkan kepada pengganti, yaitu membayar fidyahdengan memberi makan satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa.

Perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak boleh berbuka kecuali jika mereka tidak mampu berpuasa kecuali disertai dengan beban yang berat dan kesulitan yang membahayakan. Dan barang siapa mampu berpuasa tanpa kesulitan yang membahayakan, maka puasa wajib atasnya.

FYI, dalam sebuah studi kedokteran yang berjudul ”Beberapa Perubahan Kimiawi yang Terjadi Karena Berpuasa Pada Wanita Hamil dan Menyusui”, yang dipersembahkan oleh tiga orang spesialis dalam ”Konferensi Mukjizat Kedokteran dalam Al-Qur’an Al-Karim” yang diadakan di Kairo bulan Muharram 1406H, disebutkan : telah didapatkan bahwa presentasi gula dalam darah tidak terpengaruh secara signifikan pada wanita hamil dan menyusui, jika dibandingkan dengan wanita biasa. Didapatkan juga bahwa presentase lemak naik pada wanita hamil, tapi pada batas yang wajar.

owyah, source lain bisa di klik di sini